Pengertian Properti, Karakteristik dan Sumber Hukumnya

Pengertian Properti

Pengertian Properti – Menurut KBBI, Properti adalah harta berupa tanah dan bangunan serta sarana dan prasarana yang merupakan bagian tak terpisahkan dari tanah dan bangunan yang di maksudkan. Pengertian properti adalah hak untuk memiliki sebidang tanah dan memanfaatkan apa saja yang ada di atas nya.

Mengutip Buku Hukum Properti yang di tulis Dhaniswara K. Harjono, properti adalah bangunan berkontruksi horizontal atau vertikal (bertingkat) yang di gunakan untuk rumah bertempat tinggal (hunian), atau bangunan yang di gunakan untuk tempat usaha dan lainnya (non hunian)

Properti adalah milik, kekayaan, harta benda atau tanah milik yang bisaa berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak. Istilah properti juga merujuk kepada sesuatu yang biasanya di kenal sebagai etinitas terkait dengan kepemilikan seseorang atau kelompok orang atau hak ekslusif. Bentuk utama dari properti ini termasuk real properti (tanah). Kekayaan pribadi atau personal property

Properti Memiliki 7 Karakteristik

1. Kompleksitas Hukum

Properti tidak dapat lepas dari masalah hukum yang kompleks (legal complexity). Sebab, properti terkait dengan hak yang melekat pada tanah dan bangunan serta sangat di pengaruhi oleh regulitas yang berlaku di tempat lokasi properti itu berada. Sbobet Login

2. Tidak Dapat Bergerak (Immobility).

Secara fiisik, property adalah tanah dan bangunan yang berada di atas tanah, yang memiliki keunikan karena tidak biasa bergerak dan tidak bisa di curi. Dengan demikian, lokasi sangat menentukan strategis atau tidaknya properti tersebut.

3. Bersifat Lokal

Bentuk Properti yang berupa tanah dan bangunan, membuat nya tidak bergerak dan bersifat lokal, artinya sebuah properti terikat erat dengan lokasinya. Dua lokasi yang berbeda pasti memiliki akses, fasilitas, infrastruktur, utilitas, ciri budaya, tingkat pendidikan dan gaya hidup masyarakat

Pengertian Properti

Baca Juga : https://aquila-land.com/cara-investasi-properti-agar-dapat-untung-maksimal/

4. Beragam

Setiap lokasi properti sangat unik. Setiap lokasi pasti memiliki perbedaan letak, posisi, elevansi, kemiringan, atau arah hadap. Ini yang membuat properti memiliki sifat beragam (haterogenety)

5. Kelangkaan (Scarcity)

Kebutuhan perumahan tempat tinggal kian bertambah, namun tanah relatif tetap (fixed). Hal ini yanng menyebabkan tanah merupakan barang yang bersifat langka ( scare). Kelangkaan ini menyebabkan nilai sebidang tanah akan terus meningkat.

6. Bertahan Lama

Sifat properti yang memiliki daya tahan tinggi (durability) menjadi salah satu pembeda investasi properti dengan investasi lain, seperti saham dan obligitas. Sifat tahan lama ini membuat properti menjadi instrumen investasi properti menjadi instrumen investigasi yang bersifat jangka panjang (long term investment)

7. Tidak Dapat Di Bagi

Tanah tidak dapat di beli dalam satuan satuan kecil. Ada jumlah minimal yang harus di penuhi agar sebuah produk properti memenuhi unsur legalitas dan standar kelayakan. Sifat properti yang sulit di bagi menjadi satuan satuan kecil

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *