Membeli rumah adalah keputusan besar sehingga Anda harus memikirkan segala sesuatunya dengan matang. Jika Anda baru pertama kali membeli rumah, maka beberapa istilah dalam dunia properti wajib untuk diketahui. Pasalnya, memahami Istilah dalam properti dapat membantu Anda mengerti kewajiban dan hak Anda dengan baik.
Penting bagi Anda untuk mengenal istilah di properti karena dapat membantu Anda dalam mengklaim apa yang seharusnya menjadi hak Anda sekaligus melakukan kewajiban dengan semestinya.
Jadi, apa saja istilah properti yang perlu Anda ketahui ketika ingin membeli rumah? Berikut informasinya untuk Anda https://www.thepalmresortdigha.com/.
Sekilas Mengenai Properti
Sebelum mengenal istilah properti, ada baiknya Anda mengenal apa itu properti terlebih dahulu. Properti adalah sesuatu yang menjadi milik perseorangan, milik kelompok atau milik badan hukum yang berwujud maupun tidak berwujud secara fisik.
Istilah dalam Dunia Properti Terkait Jual Beli
Istilah di properti berikut ini merupakan istilah umum yang akan Anda temui ketika bertransaksi jual beli properti sehingga perlu Anda pahami. Dengan mengetahui berbagai istilah tersebut, diharapkan Anda dapat terhindar dari berbagai resiko yang mungkin muncul dalam investasi properti.
1. Akad Kredit
Secara singkat pengertian akad kredit adalah rentetan proses antara kreditur yaitu pihak bank dengan debitur yaitu calon pembeli rumah ketika mengajukan KPR (Kredit Pemilikan Rumah).
Dalam hal ini keduanya harus mengerti seluruh dokumen perjanjian dengan benar serta menyetujuinya sebelum kedua pihak melakukan penandatanganan.
2. Akta Jual Beli (AJB)
Akta Jual Beli merupakan dokumen asli dan kredibel yang merupakan bukti dari transaksi jual beli atau pemindahan hak kepemilikan sebuah properti. Pihak yang memiliki kuasa untuk membuat dan menerbitkan surat ini adalah notaris atau PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).
3. Agen Real Estate
Agen real estate atau agen properti adalah pihak ketiga yang memfasilitasi penjual dan pembeli properti mulai dari proses tawar menawar hingga transaksi selesai. Agen properti memiliki empat peran penting sebagai berikut:
4. Booking Fee
Secara mudah arti dari booking fee adalah sejumlah uang yang Anda bayarkan sebagai tanda jadi pembelian atau pemesanan sebuah properti. Jumlahnya bisa beragam mulai dari Rp500 ribu hingga puluhan juta rupiah karena tergantung pada kebijakan pihak pengembang atau pemilik.
5. Down Payment (DP)
Down Payment (DP) merupakan sejumlah dana tunai yang Anda bayarkan ketika membeli aset atau properti tertentu dengan cara kredit. DP dapat juga dianggap sebagai cicilan pertama Anda.
Besaran DP berbeda-beda tergantung dari kebijakan pihak pengembang. Namun, umumnya nilai DP sebesar 10% – 30% dari harga properti yang Anda beli.
Karena jumlah DP relatif besar maka beberapa pihak developer memberi kemudahan dengan cara memperbolehkan calon pembeli membayar DP dengan cara dicicil.
6. Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
KPR merupakan fasilitas pembelian atau perbaikan rumah yang diberikan oleh pihak perbankan kepada perorangan dengan metode pembayaran dicicil (kredit).
7. Real Estate Developer (Pengembang)
Real estate developer adalah pelaku usaha yang memiliki tugas untuk membangun berbagai jenis rumah di kawasan tertentu sesuai dengan permintaan konsumen. Developer atau pengembang ini bisa berupa perusahaan, instansi maupun perorangan.
Contoh real estate developer terpercaya yang ada di Medan dan sekitarnya adalah Wiraland. Kami sudah berkecimpung di dunia properti sejak tahun 1995 dan sudah terbukti memiliki rekam jejak yang baik. Kami juga memiliki berbagai pilihan jenis properti sehingga Anda dapat memilih yang paling sesuai dengan kebutuhan.