Pemilu Susulan di Jakarta Utara Kembali Ditunda

Pemilu Susulan di Jakarta Utara Kembali Ditunda

Pemilu susulan di 18 tempat pemungutan suara di Jakarta Utara kembali ditunda. Pemilu baru bisa dilaksanakanyang digunakan belum siap. Sebelumnya, sebanyak 5 tempat pemungutan suara (TPS) di Kelurahan Pegangsaan Dua dan 13 TPS di Kelurahan Sunter Jaya, Jakarta Utara, akan menggelar pemilu susulan. Pemilu susulan digelar https://www.insidejakarta.com karena logistik pemilu terendam banjir. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Utara menunda pemilihan umum (pemilu) susulan di 18 tempat pemungutan suara (TPS) di Jakarta Utara karena logitik belum siap.

Sedianya pemilu susulan di 18 TPS di Kelurahan Pegangsaan Dua dan Sunter Jaya dijadwalkan pada hari ini. Penjelasan tentang rencana pemilu susulan tersebut disampaikan Plt Ketua KPU Jakarta Utara Abie Maharullah. Namun, pelaksanaan pemilu ulang ditunda karena logistiknya belum siap. “Usulan awal memang tanggal 18 Februari 2024, berdasarkan rapat pleno kami. Namun ditunda jadi Sabtu, 24 Februari 2024,” kata Abie dihubungi Kompas.com, Minggu.

“Ternyata logistik yang disiapkan membutuhkan waktu lebih dari penyedia. Jadi Sabtu 24 Februari 2024,” jelas Abie. Abie merinci 18 tempat pemungutan suara (TPS) di Jakarta Utara yang harus menggelar Pemilu susulan. Belasan TPS tersebut adalah lima TPS di Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading dan 13 TPS di Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok. “Untuk Kelurahan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, yaitu TPS 149 hingga 153 bakal menggelar Pemilu susulan,” jelas Abie.

“Ada juga di Kelurahan Sunter Jaya TPS 141 hingga 153. Total ada 13 TPS,” lanjutnya. Kpu mengelar pemilu susulan di 18 TPS tersebut lantaran logistik Pemilu 2024 untuk lima TPS tersebut terendam banjir pada hari pemilu serentak 14 Februari lalu. Sebagai informasi, mekanisme pemilu susulan ini diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu susulan untuk wilayah terdampak bencana alam. Sedangkan, Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara mengatur bahwa pemilu susulan paling lambat digelar 10 hari setelah pemungutan suara. Hal itu diatur dalam Pasal 112.

Pemilu di Jakarta Utara Ditunda

Komisioner KPU Jakarta Utara Divisi Teknis Ibnu Affan mengatakan bahwa Pemilu lanjutan kembali diundur karena terjadi kendala persiapan logistik. “Awalnya kami menyampaikan ke masyarakat itu hari Minggu (18/2/2024) mau dimulai, tapi ternyata persiapan yang harus kami lakukan seperti surat suara yang harus kami siapkan itu belum cukup waktunya,” kata Ibnu.

Ibnu menerangkan bahwa berdasarkan keputusan yang telah dipertimbangkan dalam rapat pleno, pemungutan suara susulan resmi dijadwalkan pekan depan. Ibnu bersama jajarannya menyatakan hingga kini terus menyelesaikan persiapan logistik tersebut tersebut sehingga dapat menggelar di waktu yang telah ditentukan. “Kesimpulannya kami memutuskan pada Sabtu 24 Februari 2024 pekan depan, supaya masyarakat juga bisa mengikuti proses pemilihan,” terang Ibnu. Ibnu mengungkapkan bahwa Pemilu susulan akan digelar di 16 TPS, dari data yang sebelumnya 17 TPS.

16 TPS tersebar di kelurahan Sunter Jaya dan Kelurahan Pegangsaan Dua yang sebelumnya terdampak banjir yang bersamaan dengan pelaksanaan Pemilu. “Ada 11 TPS di Sunter Jaya dan ada lima TPS di Pegangsaan Dua, semuanya itu terdampak oleh hujan deras dan banjir yang terjadi di dua kelurahan tersebut,” tutur Ibnu. Sebab hal itu, KPU Jakarta Utara menyampaikan minta maaf kepada masyarakat perihal kendala yang ditemui saat persiapan logistik untuk pemilu lanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *