Penilaian BMN/BMD merupakan salah satu proses yang di lakukan untuk menilai suatu barang milik negara atau barang milik negara atau barang milik daerah. Penilaian terhadap BMN/BMD dapat di tunjukan untuk kepentingan penyusunan neraca pemerintah pusat/daerah, pemanfaatan , atau pemindah tangan. Proses penilaian BMN/BMD di lakukan oleh penilaian pemerintah yang telah di miliki kompensasi di bidang penilaian. Berdasarkan Peraturan Mentri Keuangan Nomor 173 tahun 2020 tentang penilaian oleh Penilai Pemerintahan di Lingkungan Direktorat Jendral Kekayaan Negara yang mulai berlaku sejak 2 Febuari 2021, penilaian yang di laksanakan oleh penilaian dapat di laksanakan secara tim Slot Gacor 777 maupun perorangan, menyusul telah di tetapkan dan di lantik nya jabatan fungsional penilaian di Lingkungan DJKN.
Tata cara penilaian secara umum meliputi 3 tahapan yakni di awali dengan adanya permohonan atau penugasan penilaian, di lanjutkan dengan pelaksanaan penilaian, dan di akhiri dengan kaji ulang laporan penilaian. Pada dasarnya setiap proses penilaian atas BMN/BMD harus di lakukan berdasarkan permohonan.
Tahapan Tata Cara Penilaian
1. Permohonan atau Penugasan Penilaian
Sebagai mana di sebutkan diawal bahwa pelaksaan penilaian selalu di awali dengan adanya permohonan penilaian sebagai dasar untuk pelaksanaan tugas penilaian. Pada tahapan ini permohonan penilaian di ajukan secara tertulis oleh pemohon yang mempunyai kewenagan untuk mengajuk permohonan di sertai dengan data data sebagai berikut.
- Identitas Objek yang di mohonkan penilaian
- Jenis nilai yang di mohonkan
- Data dan Informasi yang terkait dengan objek penilaian yang di mohonkan.
2. Pelaksanaan Penilaian
Pelaksanaan penilaian adalah tahapan berikutnya setelah diterimanya dokumen/berkas permohonan penilaian. Dokumen permohonan penilaian selanjutnya diproses melalui tahapan sebagai berikut:
- Identifikasi atas permohonan atau penugasan Penilaian;
- Penentuan tujuan penilaian;
- Pengumpulan data dan informasi;
- Analisis data dan informasi;
- Penentuan pendekatan Penilaian;
- Simpulan nilai; dan
- Penyusunan laporan penilaian
3. Kaji Ulang Laporan Penilaian
Kaji ulang laporan penilaian adalah tahap akhir dari tata cara penilaian yang di tunjukan dalam rangka pembinaan Penilaian Pemerintahan dan Peningkatan kualitas laporan penilaian. Hal hal yang di kaji ulang dalam laporan penilaian antara lain
- Administrasi laporan penilaian
- Prosedur dan penerapan metode Penilaian
Kaji ulang laporan penilaian di lakukan secara berjenjang. Laporan Penilaian yang di buat oleh Penilai KPKNL di kaji ulang oleh Penilaian Kantor Pusat DJKN. Hal ini sebagai bentuk Quality Control sekaligus bagian pembinaan terhadap penilaian pemerintahan.
Itu Dia Tiga Pendekatan Penilaian Properti yang harus kalian pahami