Site icon Property Perumahan

Kenapa Bisa Tak Dapat SHM Meski Cicilan KPR Sudah Lunas?

Sertifikat hak milik (SHM) ternyata belum tentu dimiliki meski cicilan kredit pemilikan rumah (KPR) sudah lunas.

Kasus tersebut belakangan viral di media sosial. Seorang pejuang KPR mengeluh hanya memperoleh hak guna bangunan (HGB) atas rumahnya, bukan mengantongi SHM.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Real Estate Indonesia (REI) Joko Suranto pun turun tangan. Menurutnya, pemberian HGB atas rumah KPR sudah sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria.

“Perseroan terbatas (PT/ developer) hanya bisa memberikan HGB. Hampir semua proyek yang kemudian menjual rumah, maka sertifikat seharusnya adalah HGB, sesuai dengan ketentuan uu,” jelas Joko kepada CNNIndonesia.com, Jumat (24/11)

“Hak kepemilikan PT adalah berupa HGB atau hak lainnya. Kalau tidak dijanjikan dalam bentuk hak milik atau konsumen tidak membaliknamakan dahulu, ya tetap HGB,” sambungnya.

Ia menegaskan pemberian status HGB bukan kemauan pengembang. Menurutnya, developer hanya menjalankan ketentuan dalam UU Pokok Agraria. https://clickbet88.org/

Akan tetapi, ia memberikan solusi jika pembeli ingin mendapatkan SHM atas rumah KPR. Joko menyarankan pemegang KPR mengajukan peningkatan status hak milik ke perbankan yang memberikan pinjaman beli rumah.

“Ada prosedurnya di perbankan karena sertifikat masih jaminan. Mudah (prosesnya),” ungkapnya.

“Ketika dalam masa KPR belum lunas, itu konsumen juga bisa menaikkan SHGB (sertifikat hak guna bangunan)-nya, haknya atas tanah itu, menjadi hak milik (SHM),” tandas Joko.

Meski begitu, Joko menyebut pejuang KPR tak diharuskan meningkatkan status kepemilikannya dari HGB ke SHM. Ia menekankan HGB juga sudah menunjukkan kekuatan di mata hukum.

Exit mobile version